Selasa, 29 Januari 2019

Cabuli Anak Dibawah Umur, YM Dijebloskan ke Sel




Sangihe, viralsulut.com  -
YM alias Jefri (24), oknum warga Manganitu Selatan, Kabupaten Kepulauan Sangihe, diamankan personel Polsek Tamako.

Pasalnya, pria tersebut diduga kuat telah menyetubuhi seorang anak perempuan berumur 11 tahun, sebut saja Bunga, Minggu (27/01/2019), sekitar pukul 02.00 WITA.

Aksi bejat tersebut dilakukan tersangka di rumah seorang warga Kampung Binala, Tamako.

Kasubbag Humas Polres Kepulauan Sangihe, Iptu Jacob Sedu membenarkan kejadian tersebut. “Tersangka sudah diamankan di Mapolsek Tamako untuk diperiksa lebih lanjut,” tandasnya. (Tim Redaksi)

Senin, 28 Januari 2019

Bekuk Pengedar Obat Keras, Ratusan Butir Hexymer Disita Polisi



Sangihe, viralsulut.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Sangihe berhasil mengamankan seorang pengedar obat keras, EVB alias Rico (24), oknum warga Tahuna, pekan lalu.

Kapolres Kepulauan Sangihe, AKBP Sudung Ferdinand Napitu, dalam konferensi pers, Senin (28/01/2019), pagi, mengatakan, tersangka diamankan disalah satu tempat kost di wilayah Tona I, Tahuna Timur.

“Tersangka ditangkap saat bertransaksi obat keras jenis Hexymer yang mengandung Trihexyphenidyl, Selasa (22/01), sekitar pukul 00.30 WITA,” ujarnya, di depan sejumlah awak media.

Dinihari itu, petugas mendapati 60 butir obat keras beserta uang tunai Rp 515 ribu. Dalam penggeledahan lebih lanjut, petugas akhirnya menemukan 475 butir obat sejenis, yang disembunyikan tersangka, di plafon kamar kost-nya.

“Sehingga, total obat keras yang disita sebanyak 535 butir,” terang Kapolres. “Tersangka menjual obat keras di wilayah Sangihe, dengan harga Rp 15 ribu, per butir. Selain pengedar, tersangka juga pemakai,” imbuhnya.

Tersangka beserta barang bukti kini telah ditahan di Mapolres untuk diproses hukum lebih lanjut.

“Tersangka dijerat pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan pasal 83 UU RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan,” tandas Kapolres. (Tim Redaksi)

Sabtu, 26 Januari 2019

Kebakaran di Sindulang 1, Tiga Rumah Dilahap si-Jago Merah

Peristiwa Kebakaran di Sindulang 1 Lingku 5 /ist


Manado, viralsulut.com  -  si-Jago Merah beraksi di Kelurahan Sindulang Satu, Lingkungan 5, Kecamatan Tuminting, Sabtu (26/1/2019), sekitar pukul 17.25 00 Wita.

Terinformasi warga Setempat, api di duga berasal dari rumah milik Kel Anja Pili Aneko (65 thn) kemudian dengan cepat Api merambat ke rumah warga lainnya milik Samson Lausu (47 thn) dan Marten Kasim (45 thn)

"Api dari rumah Anja Pili dengan cepat menjalar ke rumah Milik Samson Lausu sehingga mengakibatkan 2 rumah tersebut ludes terbakar, kemudian api kembali merambat mengenai milik Marten Kasim." beber Ivan Katili warga Sindulang 1

Beruntung api dengan cepat bisa dipadamkan berkat kerja sama Damkar dan warga.

Terpantau sebanyak 3 unit rumah dilahap si jago merah :

2 Rumah Milik Kel. Anja Pili Aneko dan Samson Lausu Ludes Terbakar, Sementara satu rumah milik Marten Kasin (45), Terbakar bagian dapur.

Hingga berita diturunkan belum diketahui penyebab peristiwa kebakaran tersebut. (Tim Redaksi)

Rabu, 23 Januari 2019

Cabul, Buruh Bangunan Ini Digiring ke Polsek



Bitung, viralsulut.com  -
Tim Tarsius Polsek Matuari, Bitung mengamankan ZG alias Kifli (21), Selasa (22/01/2019).

Pasalnya, buruh bangunan ini dilaporkan telah mencabuli seorang perempuan berinisial SN (19), warga Manembo-nembo Tengah, Bitung, beberapa waktu lalu.

Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/15/I/2019/Res-Btg/Sek-Matuari, tanggal 15 Januari 2019. Pelaku diamankan tanpa perlawanan, di wilayah Manembo-nembo Atas.

Kapolsek Matuari, Kompol Feri Manoppo membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Pelaku telah diamankan, dan dijerat pasal 281 KUHP,” tandasnya. (*/TPS/VS)

Selasa, 22 Januari 2019

Aniaya Ayah Kandung, JD Digiring Aparat



Minsel, viralsulut.com  - JD (27), diamankan personel Polsek Sinonsayang, (21/01/2019), malam. Pasalnya, beberapa saat sebelumnya JD diketahui menganiaya ayah kandungnya, Saleh Duran (69).

Pelaku saat itu dalam keadaan mabuk, lalu memukul serta membenturkan kepala ayahnya ke pintu. Perbuatan tak terpuji ini terjadi di rumah mereka, di Desa Blongko, Sinonsayang, Minahasa Selatan (Minsel).

Kapolsek Sinonsayang, Iptu Mulyadi Lontaan mengatakan, pihaknya segera mengejar dan menangkap pelaku, sesaat setelah mendapat laporan dari ayah pelaku. “Pelaku diketahui juga menganiaya keponakannya yang bernama Feiby, umur 15 tahun,” ujar Kapolsek.

Pelaku kemudian kami bawa ke Mapolsek. “Pelaku sudah diamankan di Mapolsek untuk dimintai keterangan lebih dalam, mengapa dia tega menganiaya ayah dan keponakannya,” pungkas Kapolsek. (Tim Redaksi)

Senin, 21 Januari 2019

Viral Video Penganiayaan, Seorang Siswi Diamankan Polisi



Minahasa, viralsulut.com  - Resmob Polres Minahasa dipimpin Kanit Resmob Aiptu Ronny Wentuk mengamankan seorang siswi berinisial MU (16) warga Desa Tandengan Satu Kecamatan Eris, (19/1) Pukul 14.00 wita.

Perempuan MU diamankan oleh Unit Resmob Polres Minahasa sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/37/I/2019/Sulut/Polres Minahasa tanggal 19 Januari 2019 karena diduga melakukan penganiayaan terhadap EW (14), seorang siswi warga Desa Kembuan Satu Kecamatan Tondano Utara.

Laporan tersebut berawal saat ayah korban melihat video di media sosial (Facebook). Dalam video tersebut terlihat anaknya EW sedang dianiaya oleh MU dan disaksikan oleh teman – teman dari MU. Melihat video tersebut, ayah korban langsung mendatangi Kantor Polres Minahasa dan melaporkan kejadian itu.

Mendapat laporan tersebut, Unit Resmob langsung mencari tau keberadaan MU dan akhirnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa MU bersembunyi di rumah temannya berinisial SM di Desa Tandengan Satu Kecamatan Eris selanjutnya Unit Resmob langsung mengamankan MU.

Kanit Resmob Aiptu Ronny Wentuk mengatakan bahwa MU sudah diserahkan kepada Penyidik di Satuan Reskrim Polres Minahasa untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kami menyerahkan MU didampingi oleh orang tuanya kepada Penyidik, mengingat MU masih dibawah umur,” ujar Ronny. (Tim Redaksi)

Ungkap Kasus Curas di Perum GPI, 5 Pelaku Diringkus Aparat



Manado, ViralSulut.com  - Kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di perumahan Griya Paniki Indah (GPI), Mapanget, yang menghebohkan warga pada 12 Januari lalu, akhirnya berhasil diungkap jajaran Polresta Manado.

Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan Kapolresta Manado, Kombes Pol Benny Bawensel didampingi Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Ibrahim Tompo dan Kasatreskrim, Kompol Sitepu, melalui press conference di loby Bharadaksa Mapolresta Manado, Senin (21/01/2019).

Menurut Kapolresta, tersangka berjumlah 5 orang. Empat orang ditangkap di Lombok, Nusa Tenggara Barat dan satu tersangka diamankan di wilayah Sulawesi Utara (Sulut).

Adapun para tersangka yaitu, Miace alias Kace alias Amaq, Nasri, Hamdi alias Andi, Achmad alias Tuan Adi, keempatnya warga NTB, dan Djoni, warga Minahasa Utara (Minut).

Selain di GPI, sindikat ini juga melakukan aksinya di Kelurahan Paniki Bawah Lingkungan I, Kecamatan Mapanget dan di Perumahan Malendeng Residence Kelurahan Malendeng Lingkungan VIII, Kecamatan Paal Dua, Manado.

“Saya memberikan target satu minggu kasus ini harus terungkap, karena kasus ini cukup meresahkan masyarakat. Tanggal 16 kami berangkat dan tanggal 17 dini hari kami berhasil mengamankan 4 pelaku,” ujar Kapolresta.

Adapun kerugian di TKP Paniki Bawah mencapai Rp 130 juta, di Perumahan GPI Rp 100 juta dan di Perumahan Malendeng Residence Rp 110 juta.

Modus para pelaku, mereka masuk ke rumah korban melalui pintu dan jendela dengan cara dirusak/dicongkel, menggunakan penutup wajah dan senjata tajam, menyekap para penghuni rumah, kemudian ada pelaku lain yang mengambil barang-barang berharga dari rumah korban.

“Ada juga pelaku yang berperan menunggu di kendaraan yang digunakan untuk mengantar dan meninggalkan TKP,” jelas Kapolresta. Para tersangka, lanjutnya, dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sementara itu Kapolda Sulut, Irjen Pol Dr. R. Sigid Tri Hardjanto, S.H., M.Si., melalui Kabid Humas menyampaikan apresiasi atas pengungkapan kasus ini.

“Pengungkapan ini memang patut kita apresiasi, karena diatensi Pak Kapolda, agar segera diungkap kasusnya. Ini direspons cepat oleh Pak Kapolresta dan berhasil melakukan pengungkapan dalam waktu lima hari,” pungkas Kabid Humas. (Tim Redaksi)

Terekam CCTV Hendak Mencuri Wanita Ini Diamankan Polisi



Bitung, ViralSulut.com 
- Persitiwa pencurian terjadi di wilayah hukum Polsek Maesa Bitung, (19/1/2019).

Seorang wanita sebagai pelaku inisial EK alias Vina berhasil diamankan Polisi. Tersangka berpura – pura menjadi pembeli di salah satu toko di Pasar Girian, disaat pemilik lengah pelaku mencuri barang berharga.

Kejadian tersebut terekam kamera CCTV. Dari hasil penyelidikan CCTV dan para saksi, Tim Tarsius Polsek Maesa berhasil mengamankan pelaku. Saat diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatanya yang dilakukan sendiri.

Kapolsek Maesa Kompol Robert D. Ulenaung saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. “Pelaku sudah kami amankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kapolsek. (Tim Redaksi)

Sabtu, 19 Januari 2019

Pelantun Lagu “Kosong Dua” Diringkus Polisi



Manado, ViralSulut.com  - Sinen yang merupakan salah satu personil grup Duo Kembar, Pelantun lagu Manado ‘Kosong Dua’ yang sedang hits saat ini harus berhadapan dengan hukum, pasalnya  Sinen ditangkap karena diduga menikam Ridwan Talip (23) pada Minggu 13 Januari 2019 lalu di Kelurahan Sindulang Satu, Kecamatan Tuminting Kota Manado,

Terinformasi kejadian bermula saat pesta miras yang pada saat itu ikut dihadiri korban dan tersangka serta beberapa orang lainnya. Kemudian terjadi adu mulut oleh kedua rekan mereka.

Saat itu, korban Ridwan berusaha melerai dan menenangkan situasi. Namun, tiba-tiba tersangka Sinen menikam bagian perut korban dengan pisau. Tikaman tersangka pun dilakukan berulang kali dan selanjutnya melarikan diri dari lokasi pesta miras.

Berkat informasi warga, tersangka Sinen akhirnya diringkus oleh Tim Macan Polresta Manado di tempat persembunyiannya di Gorontalo pada Kamis (17/1/2019).

Kapolsek Tuminting AKP Muhammad Fadli, bahwa saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolsek untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Tersangka sudah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” singkat Kapolsek Tuminting. (Tim Redaksi)

Aniaya Pacar, Mahasiswa Asal Tomohon Diamankan Aparat



Tomohon, viralsulut.com  - Tim URC Totosik Polres Tomohon mengamankan seorang lelaki yang melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan yang mengaku sebagai pacarnya, di Kelurahan Paslaten Satu Lingkungan 1 Kecamatan Tomohon Timur Kota Tomohon, tepatnya di Pusat Kota Menara Alfa Omega, (18/1/2019).

Tersangka berinisial LT (21) merupakan salah satu mahasiswa di Kota Tomohon warga Kelurahan Matani Satu Kecamatan Tomohon Tengah sedangkan pacarnya JS (20) berstatus juga sebagai mahasiswa beralamatkan Airmadidi Kabupaten Minahasa Utara.

Tim Urc Totosik yang di pimpin Bripka Yanny Watung menggiring kedua mahasiswa tersebut menuju markas Polres Tomohon dan menyerahkan ke Piket Satuan Reskrim Polres Tomohon untuk mendengarkan keterangan lebih lanjut.

Perwira Pengawas Kasat Reserse Narkoba Polres Tomohon AKP Stanly Mawidingan S.Sos melalui Perwira Pengendali Ipda Hence Talumepa, membenarkan bahwa telah menerima kasus penganiayaan. (*/TPS/BM)