Manado, ViralSulut.com -
Kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di perumahan Griya Paniki
Indah (GPI), Mapanget, yang menghebohkan warga pada 12 Januari lalu,
akhirnya berhasil diungkap jajaran Polresta Manado.
Pengungkapan
kasus tersebut dipaparkan Kapolresta Manado, Kombes Pol Benny Bawensel
didampingi Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Ibrahim Tompo dan
Kasatreskrim, Kompol Sitepu, melalui press conference di loby Bharadaksa
Mapolresta Manado, Senin (21/01/2019).
Menurut
Kapolresta, tersangka berjumlah 5 orang. Empat orang ditangkap di
Lombok, Nusa Tenggara Barat dan satu tersangka diamankan di wilayah
Sulawesi Utara (Sulut).
Adapun para tersangka yaitu,
Miace alias Kace alias Amaq, Nasri, Hamdi alias Andi, Achmad alias Tuan
Adi, keempatnya warga NTB, dan Djoni, warga Minahasa Utara (Minut).
Selain
di GPI, sindikat ini juga melakukan aksinya di Kelurahan Paniki Bawah
Lingkungan I, Kecamatan Mapanget dan di Perumahan Malendeng Residence
Kelurahan Malendeng Lingkungan VIII, Kecamatan Paal Dua, Manado.
“Saya
memberikan target satu minggu kasus ini harus terungkap, karena kasus
ini cukup meresahkan masyarakat. Tanggal 16 kami berangkat dan tanggal
17 dini hari kami berhasil mengamankan 4 pelaku,” ujar Kapolresta.
Adapun
kerugian di TKP Paniki Bawah mencapai Rp 130 juta, di Perumahan GPI Rp
100 juta dan di Perumahan Malendeng Residence Rp 110 juta.
Modus
para pelaku, mereka masuk ke rumah korban melalui pintu dan jendela
dengan cara dirusak/dicongkel, menggunakan penutup wajah dan senjata
tajam, menyekap para penghuni rumah, kemudian ada pelaku lain yang
mengambil barang-barang berharga dari rumah korban.
“Ada
juga pelaku yang berperan menunggu di kendaraan yang digunakan untuk
mengantar dan meninggalkan TKP,” jelas Kapolresta. Para tersangka,
lanjutnya, dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun
penjara.
Sementara itu Kapolda Sulut, Irjen Pol Dr. R.
Sigid Tri Hardjanto, S.H., M.Si., melalui Kabid Humas menyampaikan
apresiasi atas pengungkapan kasus ini.
“Pengungkapan
ini memang patut kita apresiasi, karena diatensi Pak Kapolda, agar
segera diungkap kasusnya. Ini direspons cepat oleh Pak Kapolresta dan
berhasil melakukan pengungkapan dalam waktu lima hari,” pungkas Kabid
Humas.
(Tim Redaksi)