Senin, 21 Januari 2019

Viral Video Penganiayaan, Seorang Siswi Diamankan Polisi



Minahasa, viralsulut.com  - Resmob Polres Minahasa dipimpin Kanit Resmob Aiptu Ronny Wentuk mengamankan seorang siswi berinisial MU (16) warga Desa Tandengan Satu Kecamatan Eris, (19/1) Pukul 14.00 wita.

Perempuan MU diamankan oleh Unit Resmob Polres Minahasa sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/37/I/2019/Sulut/Polres Minahasa tanggal 19 Januari 2019 karena diduga melakukan penganiayaan terhadap EW (14), seorang siswi warga Desa Kembuan Satu Kecamatan Tondano Utara.

Laporan tersebut berawal saat ayah korban melihat video di media sosial (Facebook). Dalam video tersebut terlihat anaknya EW sedang dianiaya oleh MU dan disaksikan oleh teman – teman dari MU. Melihat video tersebut, ayah korban langsung mendatangi Kantor Polres Minahasa dan melaporkan kejadian itu.

Mendapat laporan tersebut, Unit Resmob langsung mencari tau keberadaan MU dan akhirnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa MU bersembunyi di rumah temannya berinisial SM di Desa Tandengan Satu Kecamatan Eris selanjutnya Unit Resmob langsung mengamankan MU.

Kanit Resmob Aiptu Ronny Wentuk mengatakan bahwa MU sudah diserahkan kepada Penyidik di Satuan Reskrim Polres Minahasa untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kami menyerahkan MU didampingi oleh orang tuanya kepada Penyidik, mengingat MU masih dibawah umur,” ujar Ronny. (Tim Redaksi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar