Minggu, 01 Desember 2019

Karyawan SPBU Paal Dua Tewas Ditikam Konsumen

 
Karyawan SPBU Paal Dua Ditemukan Tewas Ditempat Kost/ist


Manado, viralsulut.com  - Andreas E Pempe (20) warga Dendengan Luar Lingkungan I, yang diketahui Karyawan/Petugas di SPBU Paal Dua ditemukan tewas bersimbah darah di tempat kost setelah mendapat tikaman dari lelaki berinisial KK alias Kalvin (25) warga Kelurahan Ranomuut Lingkungan II Kecamatan Paal Dua Kota Manado,  Minggu (1/12) dini hari tadi.

Dari Informasi yang dirangkum, peristiwa berawal pada Sabtu (30/11) sekitar 23.30 Wita. Dimana, saat itu korban sedang menjaga SPBU, lalu tiba tiba pelaku datang dalam kondisi sudah mabuk, dengan menggunakan sepeda motor untuk mengisi bensin. Namun korban mengisi bensin kepada orang lain. Merasa kesal, akhirnya antara korban dan pelaku terlibat adu mulut. Kemudian sekitar 01.00 Wita, korban pulang ke tempat kost untuk beristirahat.

Sekitar Pukul 05.00 Wita, pelaku mendatangi tempat kost korban dan menanyakan kepada saksi Saptia Napu (42), apakah korban benar tinggal di tempat kost tersebut, lalu saksi menjawab kalau korban tinggal di lantai dua.

Kemudian pelaku naik ke lantai dua dan melihat kamar demi kamar untuk mencari tau keberadaan korban. Tiba tiba, pelaku melihat pintu kamar kost korban yang terbuka, sementara korban sedang tertidur.

Tanpa basa basi, pelaku Pun langsung mencabut senjata tajam (sajam) jenis pisau besi putih dan menikam korban secara membabi buta. Akibatnya korban langsung meninggal dunia di lokasi kejadian. Melihat korban sudah tak bernyawa, pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian.



KK alias Kalvin, Pelaku Penikaman saat Ditangkap Aparat/ist


Mendapat informasi tentang adanya peristiwa tersebut, Tim Resmob Polsek Tikala langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. Alhasil tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diringkus ditempat persembuyiannya yang berada di Desa Sawangan Kecamatan Tombulu tepatnya di Perumahan Viola. Selanjutnya digiring ke Mapolsek Tikala untuk proses lebih lanjut.

Sementara itu, Kapolsek Tikala AKP Bartholomeus Dambe ketika dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa tersebut, "saat ini pelaku sudah diamankan dan untuk pasal yang akan dikenakkan yakni pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara," Pungkasnya. (red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar