Selasa, 06 Agustus 2019

Ringkus 5 Pengedar Obat Keras, Polres Bitung Buru Bandar Besar

 5 Pengedar Obat Keras Diringkus Polres Bitung/ist


Bitung, viralsulut.com  - Tim Tarsius Satresnarkoba Polres Bitung dipimpin Kasatresnarkoba, AKP Frelly Sumampouw kembali berhasil meringkus IG alias Ewin (27), bandar sekaligus pengedar berbagai jenis obat keras, awal Agustus 2019 ini, di Jakarta.

Tertangkapnya oknum warga Manado tersebut, merupakan hasil pengembangan atas tertangkapnya empat tersangka pengedar obat keras jenis Trihexyphenidyl atau Trihex, 15 Juli lalu.

IG diamankan beserta barang bukti sebanyak 2.000 butir obat keras berbagai jenis. “Terdiri dari 1.000 butir Zipras Aprasolam, 500 butir Piclonazepam dan 500 butir Aprasolam,” jelas Kasatresnarkoba.

IG mengaku, Trihex yang diterima oleh tersangka AD alias Arman (telah ditangkap sebelumnya), adalah kiriman darinya. “Itu semua (obat keras) didapat IG dari bandar besar yang identitasnya telah kami ketahui, dan saat ini dalam pengejaran petugas,” pungkas Kasatresnarkoba.

Para tersangka dijerat pasal 196 sub pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 1,5 miliar.

Sementara itu Kapolres Bitung, AKBP Stefanus Michael Tamuntuan membenarkan adanya pengungkapan kasus peredaran obat keras tersebut.

Kapolres menegaskan, guna memerangi segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan NAPZA (Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya) yang dapat merusak masa depan generasi bangsa, maka pihaknya terus berupaya membasmi hingga ke akar-akarnya.

“Dan tentunya bagi siapapun yang terbukti terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan NAPZA, akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku, tanpa pandang bulu,” tandasnya. (Redaksi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar