Kamis, 12 September 2019

Polisi Bekuk Pencuri Genset Tower di Kiama Talaud



Talaud, viralsulut.com  -
Kasus pencurian mesin genset di tower Telkomsel Desa Kiama, Kabupaten Kepulauan Talaud yang terjadi pada April lalu, akhirnya terungkap.

Tim Khusus (Timsus) Satreskrim Polres Kepulauan Talaud berhasil meringkus pelakunya, GD (47), oknum warga Kelurahan Sagerat, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, Senin (09/09) malam.

Kasatreskrim Polres Kepulauan Talaud, Iptu M. Maulana Miraj mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya. “Tersangka beserta barang bukti genset kini telah diamankan di Mapolres untuk diperiksa lebih lanjut,” ujarnya.

Tersangka mengaku, saat itu beraksi sekitar pukul 18.00 WITA, bersama temannya berinisial M. “Untuk tersangka M identitasnya sudah kami ketahui, dan saat ini dalam pengejaran,” terang Kasatreskrim.

Usai beraksi, tersangka membawa hasil curian tersebut ke rumahnya dan dipakai pribadi. Namun tiga minggu kemudian genset dijual kepada pria berinisial ST, warga Melonguane, Talaud.

“Tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tandas Kasatreskrim. (red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar