Jumat, 12 Juli 2019

Sindikat Peredaran Mercuri Ditangkap Ditresnarkoba Polda Sulut

Sindikat Peredaran Mercuri saat Diamankan Tim Ditresnarkoba Polda Sulut/ist


Manado, viralsulut.com  - Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulut berhasil membongkar sindikat peredaran bahan berbahaya jenis mercuri, serta mengamankan sejumlah tersangka dan barang bukti, baru-baru ini.

Bermula ketika tim mendapat informasi tentang adanya peredaran bahan berbahaya jenis mercuri, yang diduga diproduksi secara ilegal disalah satu wilayah di Maluku.

Bahan berbahaya tersebut diselundupkan melalui jalur laut, yang masuk lewat beberapa pelabuhan, di antaranya Pelabuhan Bitung dan Manado, serta beberapa pelabuhan rakyat di Sulut.

Mercuri kemudian dijual oleh kurir kepada para pelaku usaha yang tidak memiliki izin penjualan bahan berbahaya tersebut, di wilayah Sulut, Gorontalo, Palu hingga Makassar.

Dirresnarkoba Polda Sulut, Kombes Pol Eko Wagiyanto dalam jumpa pers, Kamis (11/07/2019) sore, mengatakan, tim awalnya menangkap seorang perempuan berinisial NK, yang diduga kuat mengecer mercuri. “NK ditangkap di ruas Jalan Santiago 3, Tuminting, Manado, Senin (24/06) siang,” ujarnya.

Saat penggeledahan di rumah NK, di Tuminting, tim mendapati barang bukti berupa 38 botol mercuri, 1 lembar stok asli penjualan mercuri, 1 kartu ATM, 1 buku tabungan dan 1 handphone.

“NK mengaku mendapatkan mercuri dari SW dan MR, dengan harga Rp. 1.000.000 hingga Rp. 1.150.000 per botol. NK kemudian menjual kembali kepada para pembeli yang bergerak di pertambangan rakyat, di wilayah Sangihe, Minut, Minsel dan Bolmong, dengan harga Rp. 1.250.000 hingga Rp. 1.400.000 per botol,” jelas Dirresnarkoba.

Hasil pengembangan, tim kemudian berhasil mengamankan SW, Jum’at (28/06) sore, di TKP yang sama. SW ditangkap saat akan mengantar mercuri ke rumah NK. Dari tangan SW, disita 14 botol mercuri.

SW mengaku sudah menjalani bisnis terlarang ini selama dua tahun, dan mendapatkan pasokan dari pria berinisial D, warga Halmahera Selatan (masih dalam pencarian). Pada hari yang sama, tim juga mengamankan MR, di Gorontalo.

Di rumah MR, di wilayah Bolmong Timur, tim mendapati barang bukti 11 botol mercuri. MR mengaku sejak 2018 mendapat pasokan dari pria berinisila R, warga Halmahera Selatan, kemudian dititipkan kepada NK untuk dijual kembali.

MR juga menyebut beberapa pemasok lainnya, yaitu J, Am, dan Ab, warga Halmahera Selatan. Selain pengecer, MR diketahui berperan sebagai penghubung masuknya mercuri melalui Pelabuhan Bitung dan Manado.

“Mercuri lalu dibawa MR ke seorang penampung di Gorontalo, berinisial U. Diduga, U menjual mercuri ke wilayah setempat hingga ke Palu,” kata Dirresnarkoba.

Tak berhenti sampai di sini, tim terus memburu tersangka lainnya. Dan berdasarkan keterangan MR, tim menangkap tersangka HM, Sabtu (29/06), di wilayah Minahasa Tenggara. Tim mendapati 4 botol mercuri yang disimpan HM di rumah adik kandungnya, AM.

“HM ini mengaku bahwa mercuri tersebut adalah sisa yang didapatkan dari MR, di mana satu minggu sebelumnya HM menerima 10 botol, dan 6 botol sudah terjual di wilayah pertambangan Ratatotok,” tutur Dirresnarkoba.

Lagi, berdasarkan pengembangan, tim juga menangkap tersangka EM, beberapa saat kemudian. Dalam penangkapan yang berlangsung di rumah EM, di Bolmong Timur, tim mendapati 20 botol mercuri. EM mengaku mendapat mercuri dari MR, dan akan menjualnya di Modayag, Bolmong Timur.

Setelah itu, tim menangkap tersangka JK, di Ratatotok, dengan barang bukti 9 botol mercuri. Ia mengaku, seminggu sebelumnya mendapat 16 botol mercuri dari MR, 7 di antaranya sudah terjual.

Dirresnarkoba menegaskan, pihaknya terus melakukan pengembangan terhadap jaringan pemasok/produsen mercuri yang menjual/mengedarkan mercuri di wilayah Sulut. “Kami telah mengantongi sejumlah identitas tersangka lainnya. Dan kami terus berupaya untuk membongkar sindikat ini hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 161 UU RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang Minerba Subsider Pasal 110 lebih Subsider Pasal 106 Juncto Pasal 24 ayat (1) UU RI Nomor 07 Tahun 2014 tentang Perdagangan. “Para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkas Dirresnarkoba. (*Redaksi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar