Jumat, 12 Juli 2019

3 Tersangka Pencurian Emas Senilai 7,7 Miliar di Langowan Dibekuk Polisi

GY Salah Satu Tersangka Pencurian di Langowan saat Diamankan Polisi/ist


Manado, viralsulut.com  - Setelah menangkap dua tersangka kasus pencurian di toko emas Subur milik Halid Musa, yang berlokasi di Amongena II Jaga II, Langowan Timur, Minahasa, polisi kembali menangkap satu tersangka, DK alias David (49).

Tersangka ketiga tersebut, diringkus tim gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Sulut, Polres Minahasa dan Polres Minahasa Selatan (Minsel), Kamis (11/07/2019), sekitar pukul 14.45 WITA, di wilayah Ranoiapo, Minsel.

Wakatim Resmob Polda Sulut, AKP Sugeng Wahyudi Santoso mengatakan, tim juga mengamankan mobil sewaan yang digunakan para tersangka saat beraksi. “Kami mengamankan satu unit mobil Avanza hitam DB 1051 MU beserta STNK,” ujarnya, Kamis petang.

Mobil, lanjut Wakatim, disewa oleh tersangka GY alias Amay. Mobil sewaan tersebut digunakan DK bersama dua tersangka yang sudah tertangkap, yakni CAT alias Laka dan GY, serta dua tersangka lainnya yang sudah diketahui identitasnya. “Kami terus memburu tersangka lainnya,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, CAT alias Laka ditangkap polisi pada Rabu (10/07), di Manado. Sedangkan GY alias Amay (Perempuan), ditangkap Kamis (11/07) pagi, di Gorontalo.

Dalam kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 7,7 miliar, setelah emas seberat 15 kg dan uang tunai Rp 200 juta miliknya digasak para tersangka dari dalam toko. (Redaksi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar