Minggu, 16 Juni 2019

Tak Terima Pesta Miras Dibubarkan, 2 Pemuda Lempari Kantor Polisi



Minsel, viralsulut.com  -
Personel Polres Minahasa Selatan (Minsel) dan Polsek Amurang berhasil mengamankan dua tersangka kasus pengerusakan Mako Polsek Amurang yang terjadi pada Sabtu (15/06/2019), dinihari. Yakni MM alias Marcel (23), warga Uwuran Dua, dan LI alias Leri (25), warga Uwuran Satu.

Kedua tersangka melempari gedung bagian depan Mako Polsek Amurang menggunakan dua bongkah batu. Mengakibatkan kaca pintu dan jendela pecah. Usai beraksi, keduanya melarikan diri menggunakan sepedamotor.

Kapolsek Amurang, AKP Edi Suryanto mengatakan, kedua tersangka ditangkap sesaat usai kejadian. “Kedua tersangka melempari Mapolsek karena tidak senang dengan tindakan polisi yang membubarkan pesta miras (minuman keras) di Uwuran Satu,” ujar Kapolsek.

Sementara itu, Kapolres Minsel, AKBP F.X. Winardi Prabowo, geram atas ulah kedua tersangka. Menurutnya, perbuatan tersebut sangat tidak terpuji.

“Aksi pengerusakan ini merupakan tindak pidana yang harus ditindak tegas sesuai hukum. Apalagi yang dirusak adalah kantor polisi. Ini tentunya sudah berbicara tentang institusi negara. Saya perintahkan, proses hingga tuntas!,” tegas Kapolres, saat melihat langsung kedua tersangka, Sabtu pagi. (Redaksi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar