Senin, 10 Juni 2019

Cabuli Bocah 8-thn, SR Digiring ke Polresta Manado




Manado, viralsulut.com  - Tim Paniki Rimbas 2 dan Tim Macan Satreskrim Polresta Manado tangkap  SR (37), oknum warga Perkamil Lingkungan IV, Paal Dua, Minggu (09/06/2019).

Pasalnya, pria tersebut dilaporkan telah mencabuli seorang anak perempuan dibawah umur, sebut saja Bunga (nama samaran, 8 tahun). Kasus ini dilaporkan oleh ibu korban, CP.

Pelapor dalam laporan resmi berdasarkan pengakuan korban, menerangkan, aksi bejat tersebut terjadi pada bulan Maret 2019. Namun karena baru diketahui, sehingga baru dilaporkan ke Polresta Manado, (07/06).

Awalnya, lanjut pelapor, korban sedang menonton televisi di dalam kamar pelaku. Pelaku mendekat lalu membuka celana korban, dan (maaf) memasukkan jari ke dalam organ vital bocah ingusan tersebut, sebanyak dua kali.

Usai menerima informasi, Tim Paniki Rimbas 2 dan Tim Macan Satreskrim Polresta Manado langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Tim pada Minggu itu mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di rumahnya.

Tak mau kehilangan buruan, tim bergegas mendatangi rumah pelaku dan berhasil menangkapnya ketika sedang istirahat di dalam kamar.

Kapolresta Manado, Kombes Pol Benny Bawensel melalui Kasubbag Humas, Iptu Tomi Oroh membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Pelaku telah diamankan di Mapolresta untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkasnya. (Redaksi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar