Senin, 20 Mei 2019

Cabuli Bocah Perempuan, Residivis Asal Tomohon Dibekuk Polisi

Pelaku Cabul saat Diciduk aparat/ist


Tomohon, ViralSulut.com - Seorang pria paruh baya berinisial NL (48), oknum warga Paslaten Dua, Tomohon Timur, diamankan Tim URC Totosik Polres Tomohon, (18/05/2019), sekitar pukul 23.10 WITA.

Pasalnya, NL diduga kuat telah mencabuli seorang anak perempuan dibawah umur, Melati (nama samaran, 10 tahun), tetangganya, Senin (13/05), pagi. Pria yang sehari-hari berjualan kue di Pasar Beriman Tomohon ini, melakukan aksi bejat itu di rumahnya.

Peristiwa ini terkuak setelah korban menceritakan kejadian kepada kakak perempuannya. Sang kakak kemudian memberitahukan hal tersebut kepada orang tua mereka, yang selanjutnya dilaporkan ke Polres Tomohon, Sabtu (18/05), siang.

Tim dipimpin Bripka Yanny Watung segera merespons laporan dengan memburu tersangka. Akhirnya, tersangka dibekuk tanpa perlawanan di rumahnya, lalu dibawa ke Mapolres.

Tersangka mengaku, awalnya pagi itu menyuruh korban untuk membeli rokok. Setelah kembali dari warung, tersangka langsung memegang tangan dan (maaf) meremas buah dada korban, sambil menariknya ke kamar.

Saat di dalam kamar, tersangka melepas paksa celana dalam korban dan melancarkan aksinya. Korban yang kesakitan berupaya melakukan perlawanan semampunya, dan beruntung bisa meloloskan diri.

Kapolres Tomohon, AKBP Raswin Sirait melalui Kasatreskrim, AKP Ikhwan Sukri mengatakan, tersangka pernah melakukan hal serupa pada tahun 2000. Akibat perbuatan itu, tersangka sempat mendekam di Lapas Tondano selama enam tahun. “Tersangka sudah diamankan di Mapolres untuk diperiksa lebih lanjut,” tandasnya. (Tim Redaksi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar